Admin
Rabu, 12 Juli 2023
Pemeriksaan wajib saat hamil adalah USG (ultrasonography). Ini adalah teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh. Melalui USG, ibu hamil bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Pemeriksaan USG umumnya dilakukan sebanyak 2 kali selama kehamilan. Yakni satu kali saat trimester pertama dan satu kali saat trimester ketiga. Namun, jumlah ini bisa saja berubah, tergantung dengan kondisi kehamilan dan indikasi medis tertentu.
Pemeriksaan USG atau ultrasonografi merupakan sebuah teknik mendiagnosis dan mencitrakan bagian-bagian dalam tubuh atau organ dengan memanfaatkan gelombang suara ultrasound. USG di puskesmas bertujuan untuk mengecek kondisi kesehatan calon bayi dan sang ibu sehingga dokter bisa memperkecil risiko komplikasi pada saat melahirkan. Selain itu tujuan lain dari pemeriksaan USG adalah :
kecuali Hari Libur
Semoga dengan adanya Pelayanan Baru ini bisa mendekatkan pelayanan untuk masyarakat sekitar wilayah kerja Puskesmas Tirto 1.