(0285) 429230 |   pkmtirto1@gmail.com |   Jl. Raya Pacar Kecamatan Tirto

Tirto, Selasa 19 Juli 2022 telah dilaksanakannya kegiatan UKK (Upaya Kesehatan Kerja di desa Sidorejo tempat bapak mujib RT 08 RW 03. adapun kegiatan yang dilakukan yaitu penyuluhan kesehatan oleh Bapak Iskandar, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemeriksaan tempat Kerja

Menurut PMK Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015, Kesehatan kerja adalah suatu layanan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang adaptasi antara pekerjaan dengan manusia dan manusia dengan jabatannya. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, pada umumnya terdiri atas satu agen penyebab, harus ada hubungan sebab akibat antara proses penyakit dan bahaya potensial di tempat kerja. Kecelakaan Kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa dengan unsur-unsur tidak diduga, tidak dikehendaki, tidak disengaja, terjadi dalam hubungan kerja, menimbulkan trauma/ruda paksa, kecacatan dan kematian serta dapat menimbulkan kerugian dan/atau kerusakan properti.

(sumber) PMK RI Nomor 100 Tahun 2015

Penulis : HR